Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sindikat Internasional, Sepeda Motor Disalurkan ke Afrika Selatan

Ricky Susan , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |16:19 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sindikat Internasional, Sepeda Motor Disalurkan ke Afrika Selatan
Barang bukti kasus penggelapan motor. (Foto: Ricky Susan)
A
A
A

CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap DF dan ZM pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor yang nantinya akan di alurkan ke luar negeri. Keduanya yang merupakan warga Cianjur melakukan kejahatan yang terorganisir dan termasuk kedalam sindikat internasional.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, motif para pelaku untuk mencari keuntungan dari motor-motor tersebut. Para tersangka membeli secara kredit dan tidak membayar keuntungannya sehingga merugikan pihak leasing miliaran Rupiah.

"Tentunya ini pengungkapan kasus tindak pidana fidusia dan atau pemalsuan dan atau penipuan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor kejahatan lintas negara," tuturnya, Senin (22/7/2024).

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 unit motor Yamaha Mio Gear, 13 unit Yamaha Aerox, satu unit Mio M3 yang semuanya masih dalam keadaan baru.

elain itu, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil pikap untuk mengangkut kendaraan bermotor dan buku rekening serta surat jalan dan surat hasil cek fisik.

"Semua kendaraan motor ini masih kondisi baru nantinya akan mereka kirim ke Afrika Selatan, sebelumnya motor ini dikumpulkan dulu di luar daerah Cianjur," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian dari Polres Cianjur akan terus mengembangkan dan menyelidiki serta mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini lintas negara sindikat internasional, terorganisir dan ini terus akan kita kembangkan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat didalamnya," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement