MALANG - Pengamen pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) di Malang, Evi Wijayanti, menjalani rekonstruksi usai ditetapkan jadi tersangka. Diketahui, pelaku membunuh korbannya karena sakit hati tidak mendapat pinjaman uang Rp1 juta.
Pelaku menjalani proses rekonstruksi di Aula Polres Malang, pada Selasa siang (23/7/2024). Tersangka tampak menjalani proses rekonstruksi dengan tenang. Evi memulai adegan kedatangannya di rumah korban Suni di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedatangannya disambut oleh korban yang sempat ditemui salah satu tetangganya. Bahkan, pelaku juga sempat dibuatkan teh oleh tetangga tersebut, sebelum akhirnya masuk ke dalam rumah Suni.
Tersangka juga sempat memeragakan adegan makan rujak dan minum es campur bersama korban, termasuk adegan ketika salat dzuhur di kamar depan, sedangkan korban sholat di kamarnya sendiri.
Evi juga terlihat dingin dan tenang ketika memeragakan bagaimana ia memukul kepala Suni yang tengah tiduran. Aksinya itu ia lakukan dengan memejamkan mata, hingga beberapa kali palu yang ia bawa diayunkan beberapa kali.
"Total ada sebanyak 45 adegan telah dilaksanakan dari dia mulai datang sampai memukul berkali-kali," kata Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa, usai rekonstruksi.
Proses rekonstruksi sendiri sengaja dilakukan tidak di lokasi kejadian demi menjaga kondusivitas lingkungan dan kelancaran proses rekonstruksi. Dimana dari rekonstruksi itu tidak ditemukan fakta baru.
Namun, ada beberapa adegan menarik yang diperagakan oleh tersangka, yakni ketika tersangka disuguhkan teh oleh tetangganya, sambil menunggu kedatangan Suni dari pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.