Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamen Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh IRT di Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |20:49 WIB
Pengamen Asal Surabaya Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh IRT di Malang
Pengamen bunuh IRT di Malang terancam hukuman mati. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG – Pengamen bernama Evi Wijayanti (51) terancam hukuman mati usai merencanakan pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Malang. Korban bernama Suni (48) warga Jalan Raya Saptorenggo Gang 9 RT 3 RW 1, Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dibunuh oleh Evi Wijayanti (51) warga Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, termasuk pemeriksaan 13 orang saksi, dari tetangga korban, pengemudi taksi online di Surabaya yang mengantarkan pelaku dari rumahnya ke Terminal Purabaya, juga tukang ojek yang mengantarkan pelaku dari Terminal Arjosari ke rumah korban.

"Ungkap kasus tidak pidana pembunuhan, berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (22/7/2024).

Imam menambahkan, dari penyelidikan dan fakta-fakta temuan barang bukti yang ada, tindakan Evi terindikasi kuat mengarah ke pembunuhan berencana.

"Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, hal yang memperkuat Evi Wijayanti melakukan pembunuhan berencana serta perampokan, yakni ia sudah mempersiapkan palu yang digunakan memukul kepala korbannya berkali-kali.

"Jadi betul bahwa tersangka ini membawa palu dari rumahnya dari Surabaya, artinya sudah memiliki niat," kata Gandha Syah Hidayat menambahkan.

Pihaknya bahkan menemukan bukti rekaman CCTV pelaku bergerak dari rumahnya di Surabaya menuju Terminal Purabaya, Sidoarjo, kemudian berlanjut dari Terminal Arjosari, Kota Malang, menuju rumah korban di daerah Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi juga menemukan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, termasuk ketika korban mengajak pelaku sempat membelikan dua rujak dan dua bungkus es campur.

Polisi juga berhasil menemukan tukang ojek dan pengemudi taksi online yang mengantarkan pelaku ke Terminal Purabaya, Sidoarjo, dan mengantarkan pelaku dari Terminal Arjosari ke rumah korbannya.

"Ada karcis bus Kalisari, jadi yang bersangkutan datang menggunakan bus Kalisari ada tiketnya. Dari terminal Arjosari naik ojek, ini helmnya itu motornya, ada jaketnya tukang ojek persis sesuai. Kemudian pula (pakaian) tukang ojeknya juga kita amankan untuk barang bukti," jelasnya.

"Jadi yang bersangkutan sendiri datang di rumah, korban datang pengertian sempat dibelikan rujak dua bungkus sama sekaligus es campurnya. Ditemukan di TKP dua bungkus rujak dengan es campurnya," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement