Selain itu ada adegan dimana tersangka diminta oleh Suni, untuk salat dzuhur dahulu karena sudah memasuki waktu sholat. Evi pun menuruti permintaan korbannya dengan sholat dzuhur di kamar depan, sedangkan korban salat di kamarnya sendiri.
"Memang ada itu bekasnya di TKP berupa sajadah dan mukena, memang bekas sholat. Menurut dia sholatnya disuruh korban, karena sudah menjelang waktu dzuhur, sehingga pelaku salat di ruangan waktu melakukan kejadian. Sedangkan korban salat di kamarnya sendiri, bersebelahan, beda ruangan," jelasnya.
Usai sholat itulah tersangka memeragakan adegan memukul berkali-kali kepala korbannya, yang tengah tiduran di kamar depan. Tapi sesuai penuturan tersangka, tak tahu berapa kali jumlah pukulan palu yang dilayangkan ke korban.
"Memukul berkali-kali dengan menggunakan palu, memejamkan mata, sehingga dia tidak ingat jumlah pemukulannya berapa, jumlahnya berapa kita akan menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesosok jenazah perempuan bernama Suni, berusia 48 tahun ditemukan tewas oleh suaminya bernama Juwanto. Korban ditemukan tewas pada Selasa sore 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, usai suaminya pulang kerja.
Alhasil suami korban langsung histeris yang membuat warga berdatangan. Hal ini membuat warga terkejut hingga akhirnya melaporkan ke perangkat lingkungan diteruskan ke aparat kepolisian. Informasi dari saksi mata dan warga, beberapa barang berharga korban berupa dompet, handphone, dan sepeda motornya juga hilang.
Polisi sendiri mengamankan Evi Wijayanti (51) di Terminal Bratang, Surabaya, saat tengah mengamen. Kepolisian lantas membawa pelaku ke rumahnya dan menemukan barang bukti sepeda motor dan ponsel milik korbannya.
(Angkasa Yudhistira)