Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalengka Pasca Anak Jadi Tersangka Korupsi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:21 WIB
Menakar Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalengka Pasca Anak Jadi Tersangka Korupsi
Karna Sobahi
A
A
A

MAJALENGKA - Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka 2024 kian memanas menjelang pendaftaran di bulan Agustus. Menjelang pendaftaran berbagai calon bupati (cabup) mulai bermunculan, termasuk petahana yakni Mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi yang telah memantapkan diri maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Peluang Karna dinilai Pengamat Politik Citra Institute, Yusak Farchan tidak akan semulus seperti Pilbup Majalengka sebelumnya di tahun 2018. Pasalnya, anak dari mantan orang nomor satu di Majalengka tersebut yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam telah ditetapkan tersangka korupsi pembangunan pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

“Isu korupsi yang menyeret Irfan Nur Alam, anak mantan bupati Karna Sobahi berpotensi memengaruhi preferensi pilihan masyarakat,” kata Yusak, ketika dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Yusak melanjutkan, di era media sosial dan kecepatan informasi seperti sekarang, masyarakat sudah mulai cerdas untuk memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, dengan rekam jejak positif dan bersih dari korupsi, peluang seorang kandidat untuk dipilih sangat besar. 

“Pada dasarnya, masyarakat dimanapun ingin pemimpinnya bersih dari korupsi agar pemerintahannya bisa berjalan transparan, akuntabel dan optimal,” lanjut Yusak. 

 

Oleh karena itu, Yusak menegaskan, adanya kasus yang menyeret nama Karna, jelas akan merugikan di Pilbup Majalengka 2024. Namun, hal itu menurutnya akan dikembalikan lagi kepada strategi masing-masing kandidat untuk meraup dukungan di Pilbup Majalengka 2024.

“Tapi, sejauh mana isu korupsi itu bisa memengaruhi pemilih, tergantung pada bagaimana strategi kandidat yang berkompetisi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Irfan yang kala itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.

Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement