Dalam proses itu, permintaan Tim Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama dengan apa yang dituntut melalui surat tuntutan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.
Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Oktober 2023 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Kendati, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun.
Namun, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar
(Khafid Mardiyansyah)