Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (41) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.
(Arief Setyadi )