Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Penerima Golden Visa Bukan Shin Tae-yong Aja tapi Ratusan, Siapa Saja?

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |19:02 WIB
Daftar Penerima Golden Visa Bukan Shin Tae-yong Aja tapi Ratusan, Siapa Saja?
Pelatih Timnas STY mendapatkan golden visa dari Presiden Jokowi. (Foto: Okezone/Raka Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Daftar penerima Golden Visa yang diluncurkan pemerintah berjumlah ratusan. Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hanya satu dari nama yang disebut Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagai penerima Golden Visa. 

Silmy Karim mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan 300 golden visa untuk warga negara asing. "Pada saat ini kita sudah siap secara sistem bahkan di masa trial sudah ada hampir 300 warga negara asing yang kita berikan Golden Visa," kata Silmy kepada media, Kamis (25/7/2024). 

Disebutkan Silmy, ratusan penerima berasal dari beragam kalangan dan usaha. Dari 300 orang tersebut , disebut Silmy, pemerintah mendapatkan nilai investasi hingga Rp2 triliun. Selanjutnya, dia berharap visa emas tersebut bisa memberikan dampak kepada ekonomi. "Dan tentunya di sini akan terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung berapa banyak warga negara Indonesia yang dapat bekerja atas investasi yang dilakukan," sambungnya.

Terkait 300 pendaftar tersebut, kata Silmy, yang menerima Golden Visa diantaranya adalah para tokoh-tokoh yakni Pelatih Tim Nasional Shin Tae-yong, CEO OpenAI Sam Altman, dan salah satu petinggi PT Boeing. Sebenarnya, yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan. Trus kemudian yang tadi kita sampaikan dikegiatan lauching ini adalah Shin-Tae Yong. 

 

Silmy menjelaskan, nama nama tersebut merupakan ikon yang diharapkan mendorong sosialisasinya juga. "Saya tidak hapal satu per satu. Tapi selain Shin Tae-yong, Altman ada juga President Director Boeing Indonesia. Nama lain sudah mendaftar dan mendapatkan golden visa," ungkapnya.

Apa Itu Golden Visa

Golden visa didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. Golden Visa hanya diberikan untuk WNA yang berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu.

Golden Visa juga ditawarkan kepada diaspora warga negara asing mantan warga negara Indonesia, global talent, dan digital nomad. Pemerintah menerbitkan Golden Visa kepada para investor dalam tiga kategori. investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dan para penanam modal yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Fasilitas Golden Visa juga ditawarkan kepada investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air.

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement