Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumlah Dukungan Pasangan Dharma-Kun Tidak Memenuhi Syarat Pilgub DKI, KPU Beri Waktu Perbaikan 3 Hari

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |04:47 WIB
Jumlah Dukungan Pasangan Dharma-Kun Tidak Memenuhi Syarat Pilgub DKI, KPU Beri Waktu Perbaikan 3 Hari
KPU verifikasi calon independen Pilgub DKI Jakarta
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan berdasarkan verifikasi faktual ke-satu, jumlah dukungan pasangan calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Meski begitu KPU tetap memberikan waktu 3 hari untuk memperbaiki dokumen syarat tersebut.

“Tadi kami sudah sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk mengirimkan kembali datanya dari hari Kamis sampai hari Sabtu, sampai 3 hari ke depan,” kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Rabu (24/7/2024).

Dody menjelaskan pasangan Dharma - Kun saat pendaftaran menyerahkan 721.221 dukungan. Tetapi, setelah diverifikasi data yang memenuhi syarat (MS) hanya 183.043.

“Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS nya baru 183.043 maka memerlukan lebih kurang 500.000-an data lagi minimal,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU DKI Jakarta lainnya, Astri Megatari menjelaskan verifikasi faktual ke satu ini dilaksanakan oleh jajaran selama 10 hari mulai dari  tanggal 11 Juli sampai  21 Juli 2024. Verifikasi faktual itu melihat dua aspek.

 

"Untuk verifikasi faktual kesatu ini dilakukan untuk mengecek dua hal kebenaran atas identitas pendukung dan kebenaran apakah benar memberikan dukungan atau tidak begitu," kata Astri di tempat yang sama.

Nantinya jika pasangan Dharma - Kun kembali mengajukan dokumen data dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024.

Selanjutnya, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement