JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan ibu Iriana bisa ikut memilih Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta. Formulir pendaftaran diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini Rabu (24/7/2024).
KPUD DKI Jakarta dan didampingi KPU Republik Indonesia, serta petugas Pantarlih sudah bertemu Presiden sekaligus memberikan pencocokan data dan memberikan formulir sehingga resmi terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta. "Tentunya data-data tersebut sudah terdata oleh KPUD. Ini pengantar dari saya," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonodi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebut, ada dua dalam satu Kartu Keluarga (KK) Presiden ada 2 pemilih yang akan menggunakan hak pilih. "Sesuai KK yang ada di dokumen yang dimiliki dan sangat sesuai dengan daftar pemilih yang dimiliki KPU," ujar Betty.
Dikatakan Betty, Rabu (24/7) menjadi hari terakhir kegiatan coklit. Kegiatan coklit katanya sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 dan berakhir hari ini tanggal 24 Juli 2024. Di seluruh Indonesia masih berlangsung kegiatan coklit berdasar data yang dimiliki KPU dengan dokumen kependudukan yang dilakukan datang dari rumah ke rumah untuk diteliti petugas pantarlih.