Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlilit Utang, Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp114 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |16:17 WIB
Terlilit Utang, Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp114 Juta
Pria di Pringsewu terlilit utang hingga gelapkan uang perusahaan hingga Rp114 juta FOTO ISTIMEWA
A
A
A

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” tuturnya.

Kapolsek menuturkan, pelaku HR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement