Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.
“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” tuturnya.
Kapolsek menuturkan, pelaku HR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)