SUKABUMI - Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membebaskan pelaku.
"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari, Kamis (25/7/2024).
Ruli menegaskan, pihak keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk berani melakukan banding agar perkara yang menimpa Dini Sera Afriyanti ini tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.
"Dengan adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas.
Diketahui sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur tersebut, dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Namun, Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut, karena telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
(Angkasa Yudhistira)