SUKABUMI - Keluarga Dini Sera Afriyanti akan mengajukan banding dan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Putusan itu menimbulkan kekecewaan dan kesedihan keluarga korban yang berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya menjerat terdakwa Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur dengan pasal pembunuhan 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Namun Ketua Majelis Halim PN Surabaya, Erintuah Damanik membebaskan dakwaan tersebut. Pelaku dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kakak korban, Ruli Diana Puspitasari menyatakan kesedihan dan kekecewaannya terhadap putusan hakim tersebut, saat ditemui di rumah keluarga Dini Sera Afriyanti, Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Sangat kecewa, keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Kami sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun, tetapi sekarang terdakwa dibebaskan. Kami merasa keputusan hakim sangat tidak adil," ujar Ruli, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut Ruli menegaskan, pihak keluarga saat ini sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, rencananya keluarga korban akan melaporkan hakim yang dinilai tidak adil dalam memberikan putusan.