Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi 

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |10:09 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi 
Ronald Tannur usai divonis bebas (foto: dok MPI)
A
A
A

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan. Pihaknya telah berupaya menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. 

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” katanya, Kamis (25/7/2024).

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement