Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reka Ulang Pembunuhan Sadis Anak oleh Ayah Kandung

Djamhari , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2014 |12:42 WIB
Reka Ulang Pembunuhan Sadis Anak oleh Ayah Kandung
Reka ulang (foto: Djamhari)
A
A
A

BEKASI - Satuan Reskrim Polsek Cikarang Utara mereka ulang kasus pembunuhan anak Ihsan Fazli (2), oleh ayah kandungnya Epi Suhendar (28). Dalam reka ulang tergambar pelaku menusuk dan membekap kepala korban dengan bantal.

Pembunuhan itu terjadi pada 27 Januari 2014. Reka ulang hari ini, Kamis (6/2/2014), memperagakan 44 adegan di lokasi kejadian di Perumahan Bumi Citra Lestari, Blok B, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Adegan pembunuhan menusuk korban anaknya Ihsan Fazli sebanyak hampir 18 kali tusukan. Saat anaknya berteriak oleh tersangka wajahnya ditutup dengan bantal agar tak bersuara," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara, AKP Bobby Kusumawardhana.

Adegan berikutnya saat terjadi pembunuhan itu, isteri pelaku, Cucun (22), yang sedang tidur terbangun lantaran mendengar suara gaduh di ruang tamu. Saat Cucun keluar, tersangka juga menusukan pisau ke tubuh isterinya itu.

"Kalau luka tusuk istrinya sebanyak lima kali, di bagian kepala, punggung, pinggang dan perut," terangnya.

Dalam adegan berikutnya, tersangka sempat mengajak isterinya untuk bunuh diri bersama-sama dengan cara memegang aliran listrik. Namun, Cucun melarikan diri keluar rumah dan ditolong warga.

"Berikutnya warga atau saksi masuk kedalam rumah untuk menolong anaknya dan menenangkan tersangka," terangnya.

Dalam kasus ini, kata kanit, ada empat warga yang menjadi saksi yakni adik ipar tersangka bernama Cecep, serta warga bernama Andi, Aris dan Dede.

Reka ulang sudah menjelaskan sejak awal tersangka bangun tidur, keluar kamar untuk mengambil pisau di dapur, menggendong anaknya keluar rumah hingga melakukan aksi pembunuhan terhadap anaknya di ruang tamu.

"Hasil adegan rekonstruksi sesuai dengan BAP yang dilakukan penyidik terhadap tersangka," terangnya.

Selanjutnya, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, UU Perlindungan Anak dan UU KDRT.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement