Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrak Biker saat Berencana Bunuh Mantan Kekasih

Yudhi Maulana , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2014 |15:48 WIB
Tabrak <i>Biker</i> saat Berencana Bunuh Mantan Kekasih
A
A
A

BOGOR - Merasa sakit hati, seorang remaja melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya. Beruntung rencana jahat tersebut tak sampai terwujud lantaran pelaku yang berinisial D (15) dan dua kakaknya, H (23) serta S (16), terlebih dulu menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
 
Dari informasi yang dihimpun Okezone, D merencanakan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya, Taufik Kholis, lantaran lantaran sakit hati diputuskan hubungannya begitu saja. Dibantu dua kakaknya, H dan S, pelaku menculik korban dan merampas mobil korban, Toyota Yaris bernopol F 1566 HH.
 
Awalnya, ketiga pelaku menghampiri korban di Bogor pada akhir Januari kemarin. D minta dijemput korban di Terminal Baranangsiang, lalu diajak untuk menjemput dua kakaknya di restoran cepat saji di Jalan Pajajaran Bogor. Saat itu, D meminta untuk mengendarai mobil korban.
 
Usai menjeput dua saudaranya, pelaku langsung menodong korban dengan pisau dibagian leher kemudian mengikatnya dengan tambang. Korban bahkan sampai terluka di bagian leher. Ketiganya lantas berniat membuang korban di daerah Serang, Banten. Sialnya, dalam perjalanan, D yang mengemudikan mobil menabrak pengendara motor lantaran panik mendengar suara sirine. Pengendara motor pun tewas seketika.
 
Akibatnya, ketiga pelaku langsung diringkus polisi. Korban yang masih hidup karena hanya terluka di bagian leher langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Saya udah 5 kali berhubungan badan dengan mantan saya itu (korban)," jelas D kepada Okezone, Rabu (5/2/2014).
 
Lanjutnya, ia sakit kati karena diputusi korban tanpa alasan yang jelas. Dia juga mengaku telah mengetahui bila korban telah memiliki kekasih baru.
 
Wakapolres Bogor Kota, Kompol M. Santoso mengatakan aksi ketiga pelaku ini bisa termasuk dalam perencanaan pembunuhan. "Motifnya balas dendam karena korban telah memberikan janji-janji, namun diputusin," ungkapnya.
 
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 pasal 365. KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement