Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi 

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |10:09 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi 
Ronald Tannur usai divonis bebas (foto: dok MPI)
A
A
A

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement