Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Kementerian ESDM

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |17:22 WIB
Polri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Kementerian ESDM
Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memenuhi syarat penetapan tersangka.

"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," katanya kepada wartawa, Jumat (26/7/2024).

Jika sudah valid dua alat bukti, maka segera diumumkan tersangka.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," katanya.

 

Dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementrian ESDM pada Kamis 4 Juli 2024, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, dan memeriksa 16 saksi, beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM.

"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," kata Arief kepada wartawan.

"Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," sambungnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu mencapai Rp64 miliar.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement