JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka terhadal Ujang Iskandar setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dengan penetapan tersangka ini, Ujang Iskandar akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan dilakukan sembari penyidik mengembangkan dan memeriksanya lebih jauh perihal perkara dugaan korupsi tersebutm