LUBUKLINGGAU - Seorang pria Pandriansyah (45) di Kota Lubuklinggau diamankan tim unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun yang masih cucunya sendiri.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah pihak korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuklinggau.
Dijelasakan Hendrawan, peristiwa yang dialami AM (8) terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Di mana berawal dari korban sedang berada di rumahnya sedang bermain masak-masakan bersama temannya, lalu datanglah tersangka ke rumahnya dan mengobrol dengan ayah korban.
Lalu tersangka ingin pergi dan mengajak korban untuk pergi bersamanya dan awalnya tidak di bolehkan oleh ayahnya, tetapi tersangka tetap ingin mengajak korban anak pergi, ayah dari korban tidak merasa curiga karena tersangka ini masih keluarga dari ayah korban yaitu masih nenek dari korban.
“Korban ini sebelum diajak tersangka ke kebun sedang bermain dengan temannya, namun akhirnya diajak kakeknya ke kebun jeruk,” katanya