"Tidak boleh mengutip iuran untuk kegiatan organisasi termasuk misalnya iuran untuk membangun gedung, kantor, mengadakan acara ini dan itu tidak dibolehkan," ucapnya.
Selain itu, PBNU juga turut melarang kepada seluruh jajaran pengurus NU di daerah untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas-petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
"Dari waktu ke waktu akan ada petugas PBNU yang dikirim melaksanakan tugas di daerah-daerah dan semua pembiayaan nya akan ditanggung oleh PBNU, dan jajaran pengurus di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)