Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Penegak Hukum Segera Usut Kasus Dugaan Demurrage Impor Beras

Awaludin - Tri Kurniawan , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |22:24 WIB
DPR Minta Penegak Hukum Segera Usut Kasus Dugaan Demurrage Impor Beras
Gedung DPR (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada aparat penegak hukum agar bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, atas kasus demurrage atau denda impor beras Bulog sebesar Rp294,5 miliar. 

“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto dalam keterangannya, Minggu, (28/7/2024). 

Bambang pun mencium adanya proses yang salah dalam hal tersebut. Ia menekankan, terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya demurrage Rp294,5 miliar.

“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkapnya.

 

Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Bambang mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage senilai Rp 294,5 miliar yang menyeret Perum Bulog.

“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.

Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.

"Lalu akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu.

 

Bayu mengatakan beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.

Klaim Bayu ini sendiri tidak sesuai fakta  dengan  dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri atau impor pada tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K. Kanam. 

Dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement