JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MAFA (20) dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran pertama video syur atau porno anak. Diketahui, MAFA telah melakukan perbuatannya itu sejak Agustus 2023 dan telah memiliki 107 member tetap dan memiliki 25 ribu pengikut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, setelah melakukan profiling penyidik kemudian melakukan menangkap Mafa yang merupakan pemilik akun media X yang menyebarkan video porno anak.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," kata Ade Safri, Selasa (30/7/2024).
Tersangka ditangkap Green Garden Residence Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.