Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Anak di Medsos, Pengikutnya 25 Ribu

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |10:14 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Anak di Medsos, Pengikutnya 25 Ribu
Polisi tangkap penjual dan penyebar video porno anak (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A
 

Dalam kasus tersebut tersangka Mafa tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yg secara eksplisit memuat: persenggamaan, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi," jelasnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement