JAKARTA - Polisi kembali mengungkap kasus penjualan video porno anak di media social. Kali ini, terduga pelakunya pria asal Kendal berinisial MAFA (20). Pelaku diduga menjual video berkonten pornografi anak di media sosial Telegram.
"Pada Rabu, 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber di Media sosial telah menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Di dalam grup Telegram, akun Deflamingo Collection yang dioperasikan oleh MAFA itu menawarkan, memperjualbelikan, hingga menyebarkan video yang berisi muatan asusila atau pornografi. Bahkan, terdapat video yang bermuatan pornografi anak dengan nama loli.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
Dia menerangkan, pada Jumat, 26 Juli 2024, polisi lalu melakukan klarifikasi terhadap MAFA yang diketahui mengekos di kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Lantas, berdasarkan 2 alat bukti yang sah dan pasca dilakukan gelar perkara, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik MAFA," katanya.
Karena itu, penyidik lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAFA di Rutan Polda Metro Jaya. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.