Sbelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media (medsos) X dan Telegram, dan menetapkan satu tersangka berinisial DY.
Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi.
"Inisial DY, laki-laki umur 25 tahun," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada akhir Mei 2024.
Pelaku, kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di sosial media itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni Telegram.
"Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," ucapnya
(Angkasa Yudhistira)