Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi! Kasus Penjualan Video Porno Anak di Medsos, Pelakunya Pria Asal Kendal

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |10:01 WIB
Lagi! Kasus Penjualan Video Porno Anak di Medsos, Pelakunya Pria Asal Kendal
Polisi kembali mengungkap penjualan video porno anak di Medsos (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi kembali mengungkap kasus penjualan video porno anak di media social. Kali ini, terduga pelakunya pria asal Kendal berinisial MAFA (20). Pelaku diduga menjual video berkonten pornografi anak di media sosial Telegram.

"Pada Rabu, 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber di Media sosial telah menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Di dalam grup Telegram, akun Deflamingo Collection yang dioperasikan oleh MAFA itu menawarkan, memperjualbelikan, hingga menyebarkan video yang berisi muatan asusila atau pornografi. Bahkan, terdapat video yang bermuatan pornografi anak dengan nama loli.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Dia menerangkan, pada Jumat, 26 Juli 2024, polisi lalu melakukan klarifikasi terhadap MAFA yang diketahui mengekos di kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Lantas, berdasarkan 2 alat bukti yang sah dan pasca dilakukan gelar perkara, MAFA pun ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak yang ditemukan pada gadget milik MAFA," katanya.

Karena itu, penyidik lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAFA di Rutan Polda Metro Jaya. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Sbelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media (medsos) X dan Telegram, dan menetapkan satu tersangka berinisial DY.

Wadirkrimsus AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 29 Mei 2024 di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruna Jaya, Kabupaten Bekasi.

"Inisial DY, laki-laki umur 25 tahun," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada akhir Mei 2024.

Pelaku, kata Hendri, merupakan admin yang memiliki delapan akun X dengan username berbeda. Di sosial media itu, DY mempromosikan link aplikasi chat yakni Telegram.

"Yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang salah satunya menjual konten asusila anak di bawah umur, kemudian calon pembeli juga ditawarkan paket grup (dengan harga berbeda)," ucapnya

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement