Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |20:17 WIB
Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus BTS Kominfo
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman tiga tahun penjara. 

Majelis Hakim meyakini Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024). 

Jemmy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement