Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |20:17 WIB
Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus BTS Kominfo
A
A
A

Sedangkan yang meringankan, Terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa, dan Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia. 

Sekadar informasi, putusan ini lebih rendah daru tuntutan. JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jemy dengan empat tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement