JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Majelis Hakim meyakini Jemmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tower BTS 4G Bakti Kominfo sebagaimana Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jemmy Sutjiawan dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Jemmy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan, Terdakwa kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam Proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa, dan Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.
Sekadar informasi, putusan ini lebih rendah daru tuntutan. JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jemy dengan empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
(Khafid Mardiyansyah)