CIREBON - Liga Akbar menjadi saksi fakta dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Liga Akbar mengaku dipaksa berada berada di lokasi kematian Eky dan Vina Cirebon oleh penyidik saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Siapa sahabat almarhum itu?" tanya salah satu kuasa hukum Saka Tatal.
"Febri dengan Satrio," jawab Liga Akbar.
"Febri dan Satri di BAP juga tidak?" tanya kuasa hukum.
"Tidak diperiksa, hanya saya saja," jawab Liga Akbar.
"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ada proses tanya jawab tidak?" tanya kuasa hukum.
"Ada," jawab Liga Akbar.
Kemudian, kuasa hukum bertanya terkait pertanyaan apa saja yang diajukan oleh penyidik kepada Liga Akbar selama proses BAP.
"Yang ditanyakan itu pas peristiwa pelemparan batu, pengejaran, dan peneriakan itu. Dia menanyakan siapa yang ada di situ? Saya menolak itu. ‘Pak saya enggak ada di situ’ dia tetap menjawab ‘Ini ada yang bilang kamu ada di situ’," kata Liga Akbar.
"Saya jawab lagi ‘siapa pak orangnya’ tapi dia (penyidik) tetap tidak percaya. Akhirnya suruh memilih dua orang itu. ‘Kamu kan kenal sama Ucil (Rifaldi)’. Saya jawab ‘Saya ga kenal pak, hanya tau dari foto saja’. ‘Udah engga usah bohong karena ada yang bilang kamu di situ’," tambahnya.