JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa Emirsyah Satar terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.
Sekadar diketahui, Emirsyah Satar merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat dalam kasus dugaan pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia.
"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat pada Rabu (31/7/2024).
Tercatat di SIPP, sidang vonis Emirsyah Satar itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).