JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Belum (P21), masih dilengkapi P19," kata Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).
Di sisi lain, Helfi mengaku belum bisa banyak memberikan informasi terbaru terkait berkas TPPU Panji Gumilang. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih fokus melengkapi catatan dari P-19 yang diminta jaksa.
"Nanti kalau sudah selesai dikabari. Kan masih dibaca untuk kelengkapan hubunganya dengan penuntutan untuk beberapa poin yang harus kita lengkapi," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan terhadap Yayasan Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, audit itu diperlukan, guna melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
(Fakhrizal Fakhri )