JAKARTA - Eks Dirut PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pengusaha, Soetikno Soedarjo tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pantauan Okezone di lokasi, Rabu (31/7/2024), mereka duduk di ruang pengunjung sidang untuk menunggu hadirnya Majelis Hakim.
Dalam kesempatan itu, Emirsyah terlihat mengenakan batik dominan coklat yang dikombinasikan dengan celana bahan warna hitam. Sementara itu, Soetikno nampak mengenakan batik waran dasar putih dengan corak biru.
Kemudian, setelah Majelis Hakim memasuki ruang sidang, pada pukul 13.29 WIB Emirsyah pun diperkenankan untuk duduk di kursi Terdakwa di hadapan Majelis Hakim. Sementara itu, Sotikno masih menunggu giliran pembacaan putusan.
Sekadar informasi, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.