Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |15:00 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Emirsyah Satar jalani sidang vonis pembelian pesawat (Foto: Okezone/Nur Khabibi)
A
A
A

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Satar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 27 Juni 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD86.367.019. 

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal 1 bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU bisa menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement