Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikut Tes Tertulis Calon Dewas KPK, Harjono Bahas Soal Kewenangan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |18:41 WIB
Ikut Tes Tertulis Calon Dewas KPK, Harjono Bahas Soal Kewenangan
Harjono rampung jalani tes tertulis Dewas KPK (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Dewas KPK 2019-2024, Harjono rampung mengikuti tes tertulis calon anggota Dewas KPK pada hari ini, Kamis (31/7/2024). Usai itu, dirinya pun membahas tentang Dewas KPK yang memiliki tugas, tapi tak punya kewenangan.

"Satu hal yang bisa dirasakan Dewas adalah Dewas itu ada tugas, tapi enggak punya kewenangan. Isinya cuma tugas, kewenangannya apa saja enggak ada di UU," ujarnya pada wartawan, Kamis (31/7/2024).

Menurutnya, pertanyaan tes tertulis calon Dewas KPK itu berisi seputar Dewas hingga bagaimana Dewas menghindari konflik kepentingan. 

Selain itu, dibahas pula berkaitan poin kepemimpinan KPK, di mana secara nomenklatur, bukan pimpinan secara perorangan. Ia pun menjawab sesuai yang telah dirinya lakukan di Dewas KPK.

"Kalau memang Dewas melakukan suatu pelanggaran, maka ada dua persoalan sebetulnya, pelanggaran policy misalnya atau pelanggaran individu. Kalau pelanggaran policy kita tak bisa masuk, tapi kalau pelanggaran individu itu harus dilakukan persidangan etik kalau memang ada bukti-buktinya," tuturnya.

Dia menerangkan bahwa kembali mencalonkan ke Dewas KPK lantaran masih ingin melakukan perbaikan-perbaikan meski usianya sudah terbilang tua. Perbaikan-perbaikan itu, kata dia, khususnya tentang intergritas, sinergi, hingga tanggung jawab.

"Selama saya masih bisa melakukan suatu perbaikan maka saya lakukan. Soal itu (isu tumpang tindih kewenangan) harus kita lihat dahulu, kalau dirasa tumpang tindih itu yang mana, nanti tentu saja akan ada dialog," jelasnya.

 

Harjono mengungkap bahwa satu hal yang bisa dirasakan Dewas KPK sejatinya tak punya kewenangan. Meski begitu, bukan berarti Dewas KPK tak bisa hadir dan campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK, khususnya berkaitan etik.

"Harus disinkronkan sejuah mana Dewas bisa ikut campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK. Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja. Izin untuk penyadapan dan sebagainya tak ada, oleh karena itu kalau tak ada pengawasan ya utamanya adalah kode etik penegakan," katanya.

Dia menambahkan, Dewas KPK telah memberikan warisan-warisan yang baik untuk perbaikan pada lembaga antirasuah.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement