Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Terima Surpres Capim dan Cadewas KPK 2024-2029

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |12:05 WIB
DPR Terima Surpres Capim dan Cadewas KPK 2024-2029
DPR Terima Surpres Capim dan Cadewas KPK 2024-2029/Okezone
A
A
A

JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat (12/11/2024). Sementara yang memimpin sidang adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ucap Kadir di ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini di DPR.

Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024). Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).

Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement