JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari hasil dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Uang korupsi itu juga mengalir ke pihak lain.
Hal itu disebutkan JPU dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; mantan Plt Kepala Dinas ESDM, Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Timah.
"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujarnya.
Selain keduanya, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
Amir Syahbana: Rp325.999.998
Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690
(Salman Mardira)