Menurut Santoso, dalam beberapa kasus terdapat fakta adanya pelaku tindak pidana yang secara terang benderang terbukti, bisa dibebaskan dari jeratan pidana.
"Fakta ini memang ada dalam beberapa kasus hukum dan tidak berdiri sendiri namun melibatkan banyak oknum," ucap Santoso.
Santoso menyebut, apabila kasus hukum diintervensi dari sana-sini maka akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Jika ini terus terjadi tanpa adanya perbaikan akan berdampak negatif dengan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum," tutup Santoso.
(Awaludin)