JAKARTA - Komisi III DPR RI menyatakan, bahwa kasus pengusutan hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Terutama perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi.
"Ya (kasus hukum tidak boleh diintervensi siapapun, terutama kasus korupsi)," kata Anggota Komisi III DPR RI, Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Santoso tak menampik, dewasa kini, isu soal adanya mafia hukum bukanlah hanya sekadar informasi palsu semata.
"Saat ini tentang adanya mafia hukum bukan hoaks tapi memang nyata," ujar Santoso.
Menurut Santoso, dalam beberapa kasus terdapat fakta adanya pelaku tindak pidana yang secara terang benderang terbukti, bisa dibebaskan dari jeratan pidana.
"Fakta ini memang ada dalam beberapa kasus hukum dan tidak berdiri sendiri namun melibatkan banyak oknum," ucap Santoso.
Santoso menyebut, apabila kasus hukum diintervensi dari sana-sini maka akan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Jika ini terus terjadi tanpa adanya perbaikan akan berdampak negatif dengan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum," tutup Santoso.
(Awaludin)