PALANGKARAYA – Aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap dua selebgram cantik asal Palangkaraya karena mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.
Kedua wanita berinisial RA (18) dan FP (21) dijadikan tersangka dan ditahan untuk penyidikan. Mereka diketahui sudah dua bulan mempromosikan judi online dan meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kasus ini terungkapnya berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng lalu menemukan akun Instagram yang memuat postingan judi slot dan master game online.