Petugas melakukan monitoring dan profiling terhadap kedua akun tersebut dan mendapati fakta bahwa secara berturut–turut dari Mei hingga Juni 2024, hampir setiap hari membuat postingan konten judi.
Dari hasil setiap melakukan kegiatan endorse tersebut, kedua tersangka memperoleh keuntungan masing–masing sebesar Rp2.250.000 dua Rp3.250.000.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zenobalkindi mengatakan bahwa selain mengamankan barang bukti, petugas juga menjerat kedua tersangka dengan Undang–Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.