JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mbak Ita menjalani pemeriksaan kurang lebih 2,5 jam.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Mbak Ita terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.35 WIB. Sebelumnya, Mbak Ita tampak menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 08.59 WIB.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja," kata Mbak Ita saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/8/2024).
Mbak Ita enggan banyak berkomentar tentang materi pemeriksaannya hari ini. Ia hanya meminta doa kepada awak media.
"Sudah, sudah itu saja, sesuai prosedur," kata Mbak Ita saat ditanya soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi atau tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan menyasar puluhan lokasi, dari rumah pribadi hingga kantor dinas.
"Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Tessa kepada wartawan du Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Semarang. Tapi juga menyasar beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai ada kaitannya dengan proses penyidikan. Barang yang disita mulai dari dokumen hingga uang dalam bentuk rupiah dan euro.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024. Selain itu, dokumen yang disita penyidik berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro," ujarnya.
"Barang bukti berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )