JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menggugat Mario Dandy dan orangtuanya secara perdata berkaitan restitusi di kasus penganiayaan berat terhadap anaknya. Nilainya mencapai Rp24 miliar lebih.
Apalagi, sudah banyak aset yang dikembalikan di kasus dugaan korupsi ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. "Kemarin kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Melisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait PMH (perbuatan melawan hukum) ya," ujar Jonathan, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, berkaitan restitusi, sejatinya ada dua yang ditekankan, yakni mobil Rubicon yang kini telah dilelang dan hasilnya sudah diserahkan pada pihaknya. Lalu, berkaitan uang, yang mana sejatinya besaran restitusi secara keseluruhan sebanyak Rp25 miliar.
Pihak Kejari Jaksel memastikan bakal menanyakan Mario Dandy berkaitan komitmennya dalam membanyar restitusi. Namun, secara paralel pihaknya juga mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy dan atau orangtuanya.
"Di awal itu kan dia bilang sudah tak ada sama sekali (hartanya), sudah disita semua sampai makan saja minta ke tetangga, tapi kita tahu namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Kayak kemarin ada pengembalian, harapannya akan terbuka lagi," tuturnya.
"Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua. Dalam kasus ini kita benar-benar tahu sebenarnya ini caranya begini nih, para koruptor-koruptor cara mainnya nyimpen harta dan lain-lain seperti ini, kalau untuk nanti berhasil atau tidak nomor 2, terpenting kita mau ikhtiar," imbuh Jonathan.
Sementara itu, pengacara David, Mellisa Anggraeni berharap KPK dan institusi terkait bisa memberikan akses pada pihaknya untuk mengetahui secara pasti aset-aset atas nama Mario Dandy dan atau orangtuanya. Jangan sampai, persoalan restitusi pada korban tindak pidana diremehkan.
"Kami akan melakukan yang namanya gugatan, kita upayakan sedemikian rupa dan berharap seluruh elemen penegak hukum, institusi terkait itu juga membantu pemenuhan hak korban ini. Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas doang nih restitusi Rp25 miliar, tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.
Ia menambahkan, gugatan tersebut dilakukan lantaran sudah banyak harta yang dikembalikan dalam kasus ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo. Orangtua Mario sebagai pihak ketiga pun bisa melibatkan diri melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anak perbuatan anaknya itu.
"Kalau orangtuanya merasa bertanggung jawab, tapi mungkin orangtua tak merasa bertanggung jawab ya kita ikuti koridor hukumnya. Dari putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, ketika dia memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp24 miliar koma sekian sekian," kata Mellisa.
(Arief Setyadi )