Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |13:57 WIB
Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indah Permata Sari, terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi (Foto: Avirista M/Okezone)
A
A
A

MALANG - Indah Permata Sari, terdakwa mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terdakwa terbukti menganiaya anak.

Persidangan dimulai pukul 12.06 WIB, Rabu siang (7/8/2024), setelah sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim yang belum siap. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

Pada pembacaan keputusannya, Safrudin menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ucap Safrudin, saat proses persidangan di ruang sidang.

Pasca peristiwa penganiayaan dengan cara dipukul, dicubit, dijewer, hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi, mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisa dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," ujarnya.

Alhasil, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada perempuan cantik asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini. Menurut Safrudin, hal yang memberatkan Indah yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan dilakukan ke anak-anak berusia balita.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Safrudin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement