Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Dituntut 4 Tahun Penjara, Alasan Jaksa Korban Anak Stres Berat

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |15:34 WIB
Eks Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi Dituntut 4 Tahun Penjara, Alasan Jaksa Korban Anak Stres Berat
Pelaku penganiayaan terhadap anak (Foto: Okezone/Avirista M)
A
A
A

MALANG - Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Adapun alasannya, karena korban penganiayaan mengalami stres berat.

Sedianya Indah Permata Sari, menjalani vonis oleh majelis hakim pada Rabu (31/7/2024). Namun, sidang kali ini terpaksa ditunda karena majelis hakim masih meminta waktu untuk berdiskusi memutuskan vonisnya. 

Terdakwa perempuan asal Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini sebenarnya juga sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Namun, Ketua Majelis Hakim Syafruddin memutuskan menunda sidang. Sidang diputuskan ditunda hingga pekan depan Rabu 7 Agustus 2024.

"Majelis hakim masih merumuskan untuk menentukan putusan yang seadil-adilnya. Intinya sampai saat ini majelis hakim masih berembuk dan minta waktu menyusun dan menyelesaikan putusannya," ucap Su'udi, JPU Kejari Kota Malang, usai persidangan Rabu siang.

Namun Su'udi mengaku optimis bila tuntutan JPU tak berbeda jauh dari putusan vonis yang dijatuhkan hakim. Su'udi menilai korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gangguan psikologis akut selama empat minggu pasca tindakan penganiayaan yang diterima dari IPS.

"Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak yaitu unsur mengakibatkan luka berat tidak terbukti. Tapi pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog mengatakan, bahwasannya anak mengalami stress akut dalam waktu melebihi empat minggu," jelasnya.

Stres berat itu ditandai dengan takut masuk ke kamarnya, sering melamun, sering mengigau ketika malam hari, takut dengan wanita muda yang mirip dengan pengasuhnya atau terdakwa, termasuk takut kepada perempuan yang ciri-cirinya menyerupai bentuk tubuh terdakwa, hingga lebih nyaman dengan pria.

"Maka, kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 Ayat (2), yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement