Pihaknya pun optimis vonis hakim tak jauh dari tuntutan JPU. Namun ia memilih tidak berandai-andai, serta menunggu putusan vonis dari hakim, bila tak sesuai dengan harapan.
"Terkait putusan pun sama, nanti kami akan laporkan secara berjenjang dan meminta petunjuk di pimpinan Kejati, baru nanti sikapnya seperti apa, bergantung dari isi putusannya," kata dia.
"Kami optimis sepanjang itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Kami tim JPU optimis bahwasannya yang akan dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu yang menyebabkan luka berat, kekerasan yang menyebabkan luka berat," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orangtua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.
Kejadian penganiayaan itu terungkap pada Jumat 29 Maret 2024 pagi, yang mana orangtua korban curiga dengan laporan tersangka. Di mana, tersangka ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.