JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membantah kabar tersebut.
“Woh apalagi, kata siapa? ada-ada aja. Enggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak pernah mendengar adanya wacana untuk merevisi UU MD3 sampai saat ini. Dalam isu berkembang, revisi UU MD3 ini dalam rangka mengatur ulang soal siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR.
Puan mengklaim, seluruh pimpinan DPR bersepakat untuk tidak mengutak-atik UU MD3 ini.
"Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada revisi), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai diproses yang ada di DPR,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).