Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dua dari 10 Anak Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |15:31 WIB
Polisi: Dua dari 10 Anak Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok
penganiayaan bayi di Daycare (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement