Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dua dari 10 Anak Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |15:31 WIB
Polisi: Dua dari 10 Anak Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok
penganiayaan bayi di Daycare (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
 

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement