"Masih pemeriksaan, besok kami jelaskan dalam press release ya," tegasnya.
Paska penindakan tersebut, Sorta menambahkan, para WNA Nigeria dan WNI perempuan itu sedang dimintai keterangan dan dititipkan penahanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.
"Ada di ruang tahanan Imigrasi Kemenkumham Bandarlampung, kami juga saat ini masih menunggu konfirmasi dan kordinasi dari kedutaan Nigeria," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)